Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 50/2020 · Permendagri No. 50 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 50 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo di Provinsi Jawa Timur. Peraturan ini mendefinisikan secara rinci koordinat dan titik batas yang memisahkan kedua kabupaten tersebut, termasuk penggunaan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) sebagai penanda batas. Batas daerah ini dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Tulungagung, dan berlanjut melalui berbagai titik koordinat yang telah ditentukan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta Batas Daerah yang terlampir dalam peraturan ini merupakan bagian integral dari peraturan tersebut.

(-)

(-)