Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 3/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 April 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan perlu disesuaikan.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menghasilkan sampah dan memperoleh pelayanan pengelolaan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume sampah yang dihasilkan dan kawasan atau wilayah operasional. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan volume sampah yang dihasilkan dan penggunaan jasa mobilitas/angkutan, dengan tarif yang bervariasi untuk berbagai jenis sumber sampah seperti rumah tangga, warnet, kios, perkantoran, sekolah, rumah makan, dan industri.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.