Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.05/2017 · PMK No. 89/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Agama dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial meliputi pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, ruangan, laboratorium, dan layanan percetakan. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)