Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berwenang melaksanakan program dan kegiatan ini. Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melibatkan pengorganisasian, fasilitasi teknis, dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, organisasi profesi, dan swasta. Program ini mencakup penyediaan data kependudukan, advokasi kesehatan, peningkatan akses layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi, dan penetapan kebijakan oleh pemerintah daerah.