Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 20/2023 · Peraturan BKKBN No. 20 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:30 November 2023
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPenyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan30 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berwenang melaksanakan program dan kegiatan ini. Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melibatkan pengorganisasian, fasilitasi teknis, dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, organisasi profesi, dan swasta. Program ini mencakup penyediaan data kependudukan, advokasi kesehatan, peningkatan akses layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas dilakukan melalui sosialisasi, koordinasi, dan penetapan kebijakan oleh pemerintah daerah.

1. Kampung KB yang telah terbentuk sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, ditetapkan sebagai Kampung Keluarga Berkualitas. 2. Kelompok kerja yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)