Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis, yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
Standar Teknis Bangunan Gedung: Meliputi standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung. Juga mencakup ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya (BGCB) yang dilestarikan, bangunan gedung fungsi khusus (BGFK), bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN).
Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan persiapan, perencanaan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung.
Sanksi Administratif: Diberikan kepada pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran.
Peran Masyarakat: Mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pembinaan: Mengatur pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.