Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 14/2014 · Perka LKPP No. 14 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui penilaian prestasi kerja yang obyektif dan terukur. Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Setiap PNS wajib menyusun SKP yang mengacu pada Rencana Kerja Tahunan dan harus memenuhi prinsip SMART (specific, measurable, achievable, relevant, time-framed). Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai setiap akhir tahun, dan hasilnya digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja PNS. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan SKP dalam berbagai kondisi seperti cuti, mutasi, dan tugas belajar.

(-)

1. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.