Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Protocol On Space Requirements For Special Trade Passenger Ships, 1973”, London, 10 Juli 1973

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1979 · Keppres No. 43 Tahun 1979 · Keppres Nomor 43 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1979Tanggal Penetapan:18 September 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Protocol On Space Requirements For Special Trade Passenger Ships, 1973”, London, 10 Juli 1973
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1979
Tanggal Penetapan18 September 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1979 ini mengesahkan 'Protocol on Space Requirements for Special Trade Passenger Ships, 1973', yang merupakan hasil dari International Conference on Space Requirements for Special Trade Passenger Ships yang diadakan di London pada tanggal 10 Juli 1973. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan dengan protokol tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 September 1979, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)