Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 17/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan14 Januari 2013
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk mengatur dan memungut retribusi atas izin usaha perikanan sebagai sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan daya saing melalui pelayanan perizinan yang cepat dan murah, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan yang meliputi usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lahan budidaya, jenis usaha, tingkat ketenangan air, dan jumlah unit yang dibudidayakan.

Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis usaha perikanan (air tawar, air payau, laut) dan skala usaha (luas lahan atau jumlah unit). Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat pelayanan dan pemberian izin yang ditetapkan oleh Bupati di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi (2 tahun, dapat diperpanjang), saat retribusi terutang (saat SKRD ditetapkan), tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.