Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum di desa dengan pedoman yang pasti, baku, dan standar, serta untuk menunjang pembentukan produk hukum desa secara sistemik dan terkoordinasi. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Produk Hukum Desa: Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan BPD.
- Materi Muatan:
- Peraturan Desa berisi pelaksanaan kewenangan Desa dan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama Desa.
- Peraturan Kepala Desa berisi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan tindak lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan BPD berisi materi mengenai fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban BPD.
- Keputusan Kepala Desa berisi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
- Keputusan BPD berisi materi muatan hasil rapat atau musyawarah BPD.
- Proses Pembentukan Peraturan Desa: Perencanaan, penyusunan (oleh Kepala Desa atau BPD), pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi (untuk APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa), dan klarifikasi.
- Proses Pembentukan Peraturan Bersama Kepala Desa: Perencanaan (dengan rekomendasi musyawarah desa), penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Proses Pembentukan Peraturan Kepala Desa: Penyusunan dan pengundangan.
- Proses Pembentukan Peraturan BPD: Penyusunan, pembahasan, dan pengundangan. Peraturan BPD meliputi peraturan tentang tata tertib dan kode etik.
- Proses Pembentukan Keputusan Kepala Desa: Penyusunan oleh perangkat desa, pengajuan kepada sekretaris desa, dan penetapan oleh Kepala Desa.
- Proses Pembentukan Keputusan BPD: Ditetapkan dalam rapat atau musyawarah BPD.
- Pembiayaan: Dibebankan pada APB Desa.