Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp 2.405.134.988.058,74, sementara belanja dan transfer mencapai Rp 2.412.872.383.154,60, menghasilkan defisit sebesar Rp (7.737.395.095,86). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 183.175.231.408,30. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.441.287.793.527,01, kewajiban sebesar Rp 39.128.624.141,20, dan ekuitas sebesar Rp 2.402.159.169.385,81. Laporan operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 162.645.286.752,68 dan surplus laporan operasional sebesar Rp 136.535.840.501,57. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 175.409.675.469,73. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.402.159.169.385,81. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah juga dilampirkan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.