di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta
Juga dikenal sebagai: UU 1/1969 · UU No. 1 Tahun 1969 · UU Nomor 1 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Pengadilan Tinggi di Bandung dan mengubah daerah hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta. Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Jakarta dan mempercepat penyelesaian perkara banding. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bandung, daerah hukumnya meliputi seluruh daerah hukum Pengadilan Negeri dalam Provinsi Jawa Barat. Konsekuensinya, daerah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri dalam Provinsi Jawa Barat.