Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta

Juga dikenal sebagai: UU 1/1969 · UU No. 1 Tahun 1969 · UU Nomor 1 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1969Tanggal Penetapan:11 Maret 1969
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1969
Tanggal Penetapan11 Maret 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Pengadilan Tinggi di Bandung dan mengubah daerah hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta. Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Jakarta dan mempercepat penyelesaian perkara banding. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Bandung, daerah hukumnya meliputi seluruh daerah hukum Pengadilan Negeri dalam Provinsi Jawa Barat. Konsekuensinya, daerah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri dalam Provinsi Jawa Barat.

1. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Provinsi Jawa Barat, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Bandung.

(-)