Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (SAP) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Latar belakangnya adalah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Perpres tersebut.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pelaku Pengadaan:** PA/KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan (Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan), dan PPHP. PA memiliki kewenangan menetapkan tenaga ahli, paket pengadaan, Tim Pengadaan, Agen Pengadaan, panel seleksi, dan pemenang yang diusulkan Agen Pengadaan. PPK bertugas mengusulkan tenaga ahli, membuat laporan pengadaan, dan menyerahkan dokumen pengadaan.
2. **Perencanaan Pengadaan:** Meliputi analisis kebutuhan, penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK, penyusunan dan penetapan pelaku pengadaan, serta penyusunan dan penetapan RUP. Direktur Jenderal Pajak melakukan analisis kebutuhan dan menyusun Spesifikasi Teknis/KAK yang kemudian diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan.
3. **Metode Pengadaan:**
* Sistem Informasi: Tender internasional (Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi) atau Penunjukan Langsung dalam kondisi tertentu.
* Jasa Konsultansi Badan Usaha: Seleksi internasional (Seleksi Berdasarkan Kualitas Dua Sampul) atau Penunjukan Langsung dalam kondisi tertentu.
* Jasa Konsultansi Perorangan: Seleksi internasional (Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan), Penunjukan Langsung dalam kondisi tertentu, atau Pengadaan Langsung (nilai kontrak tidak melebihi Rp500.000.000,00).
* Barang/Jasa Lainnya: Pengadaan Langsung (nilai kontrak tidak melebihi Rp500.000.000,00).
4. **Pengawasan dan Pengaduan:** Menteri Keuangan melakukan pengawasan melalui APIP. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Menteri dan aparat penegak hukum.