Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/M-DAG/PER/2/2016 · Permendag No. 11/M-DAG/PER/2/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:26 Februari 2016
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan26 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi berdasarkan harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, tarif Bea Keluar didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. Harga referensi CPO adalah US$ 650,54/MT dan harga referensi Biji Kakao adalah US$ 2.823,95/MT. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, HPE untuk komoditi Biji Kakao ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran I dan Lampiran II tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar.

(-)

(-)