Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/2004 · Keppres No. 42 Tahun 2004 · Keppres Nomor 42 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2004Tanggal Penetapan:14 Mei 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 2004
Tanggal Penetapan14 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan bahaya nuklir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan perkembangan keadaan terkini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja pegawai yang dihadapkan dengan risiko bahaya nuklir.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan bahaya nuklir kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya nuklir yang dihadapi, yang dinilai dari risiko bahaya radiasi, tingkat keahlian, dan tanggung jawab keselamatan nuklir. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)