di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 8/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta pelayanan kepada masyarakat, dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 19 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi ditetapkan untuk biaya administrasi, pembangunan, perawatan, pengaturan, kebersihan, dan pembinaan dalam penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan. Struktur tarif meliputi biaya pemeriksaan kesehatan hewan, jasa pemotongan hewan, dan biaya pemeriksaan daging, dengan tarif yang berbeda untuk hewan besar, babi, dan hewan kecil.
Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi harus membayar retribusi secara tunai/lunas paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran.