di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2002 tentang Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 9/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pati dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Kerjasama ini dilakukan melalui penyertaan modal maupun bentuk kerjasama lainnya yang melibatkan masyarakat. Bentuk kerjasama dapat berupa Kontrak Penyewaan, Kontrak Bangun Guna Serah, Kontrak Serah Guna, Kontrak Bangun Serah, dan Kontrak Kerjasama Operasi. Perjanjian kerjasama yang memerlukan persetujuan DPRD meliputi Kontrak Bangun Guna Serah, Kontrak Bangun Serah Guna, Kontrak Bangun Serah, dan Kontrak Kerjasama Operasional, sedangkan kontrak penyewaan cukup diberitahukan kepada DPRD.
Subjek hukum dalam perjanjian ini adalah Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga, dimana Pihak Ketiga dapat berupa Perseroan Terbatas atau sejenis. Pihak Ketiga wajib menyediakan jaminan dalam pelaksanaan kewajibannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dana dalam APBD untuk usaha yang membutuhkan dana Pemerintah Daerah. Sebelum mengadakan perjanjian, Pemerintah Daerah melakukan penelitian terhadap Pihak Ketiga yang bersangkutan dari segi kekuatan modal, kesehatan usaha, prospek pengembangan usaha, manfaat, dan risiko yang harus dipikul masyarakat dari segi yuridis, ekonomis, sosiologis, dan lingkungan hidup.
Bupati berwenang menyetujui atau menolak rencana perjanjian berdasarkan hasil penelitian. Jika disetujui, Bupati bersama Pihak Ketiga membuat perjanjian yang mengatur identitas para pihak, bidang usaha, jenis dan nilai modal, masa berlaku perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pembagian untung rugi, sanksi, dan hal-hal lain yang dipandang perlu. Bupati menandatangani perjanjian setelah mendapat persetujuan DPRD. Bupati membentuk Panitia untuk mengadakan penelitian dan perjanjian. Dalam setiap perjanjian diatur kewenangan Bupati untuk melakukan pengawasan usaha, membatalkan perjanjian jika pihak ketiga tidak memenuhi kewajiban, mengakhiri perjanjian jika usaha merugi 50% dari modal awal, serta pembebanan asuransi bangunan pada Pihak Ketiga. Jika Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk duduk dalam pelaksanaan perjanjian, Bupati dapat menunjuk pejabat atau perorangan yang memiliki kemampuan kewirausahaan untuk mewakili Pemerintah Daerah.