Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960

Juga dikenal sebagai: Perpu 6/1960 · Perpu No. 6 Tahun 1960 · Perpu Nomor 6 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:23 Maret 1960
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dari Republik Indonesia Untuk Tahun 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan23 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun 1960 belum ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan penghentian tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan anggaran melalui Undang-Undang tidak dapat segera terlaksana. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan segera untuk menyesuaikan kebijakan keuangan tahun 1960.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan anggaran belanja dan sumber-sumber pendapatan Republik Indonesia untuk tahun 1960, sebagaimana tercantum dalam Daftar I dan II. Pengurusan anggaran disesuaikan dengan susunan Kabinet Kerja berdasarkan Surat Keputusan Presiden. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1960.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1960.

(-)