Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 15/2015 · Perda Kota Sorong No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 September 2015
Tempat PenetapanSorong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian rumus perhitungan Retribusi Izin Gangguan, klasifikasi, dan tarif lingkungan (T) khusus untuk pergudangan penyimpanan minuman beralkohol. Rumus yang diubah adalah Retribusi Izin Gangguan = LRU x G x L x T x J, dengan keterangan LRU adalah Nilai Luas Ruang Usaha, G adalah Penetapan Indeks Gangguan, L adalah Penetapan Indeks Lokasi, T adalah Tarif Lingkungan Pergudangan, dan J adalah Jumlah karton minuman beralkohol yang diadakan selama 1 (satu) Tahun. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 ayat (4) Nomor Urut 7 yaitu Tarif Lingkungan (T) khusus untuk Lingkungan Pertambangan diubah menjadi Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).

(-)

(-)