Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Retribusi Izin Gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian rumus perhitungan Retribusi Izin Gangguan, klasifikasi, dan tarif lingkungan (T) khusus untuk pergudangan penyimpanan minuman beralkohol. Rumus yang diubah adalah Retribusi Izin Gangguan = LRU x G x L x T x J, dengan keterangan LRU adalah Nilai Luas Ruang Usaha, G adalah Penetapan Indeks Gangguan, L adalah Penetapan Indeks Lokasi, T adalah Tarif Lingkungan Pergudangan, dan J adalah Jumlah karton minuman beralkohol yang diadakan selama 1 (satu) Tahun. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 ayat (4) Nomor Urut 7 yaitu Tarif Lingkungan (T) khusus untuk Lingkungan Pertambangan diubah menjadi Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).