Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 19/2002 · Perda Kota Bekasi No. 19 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2002Tanggal Penetapan:21 Oktober 2002
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku21 Oktober 2002
Tanggal Penetapan21 Oktober 2002
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 12 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah kedua kalinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2002. Latar belakang perubahan ini adalah adanya bantuan dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bekasi. Perubahan ini meliputi peningkatan baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah. Anggaran Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 12.320.000.000,- sehingga total menjadi Rp. 454.358.798.753,87. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami peningkatan dengan jumlah yang sama, sehingga total menjadi Rp. 454.358.798.753,87, dengan rincian peningkatan pada Belanja Rutin sebesar Rp. 1.605.700.000,- menjadi Rp. 248.051.121.814,87 dan Belanja Pembangunan sebesar Rp. 10.714.300.000,- menjadi Rp. 206.307.676.939,-. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Anggaran Pendapatan dan Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan tidak mengalami perubahan.

(-)

(-)