Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36a Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 36a Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 36a/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 36a Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 36a Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku07 Desember 2015
Tanggal Penetapan07 Oktober 2015
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36.A Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 ini ditetapkan dengan tujuan memberikan panduan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun APBDesa Tahun Anggaran 2016 agar selaras dengan kebijakan pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, serta memberikan kejelasan mengenai peruntukan dan batasan anggaran, proses, tata cara, dan mekanisme pengalokasian keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). APBDesa harus dikelola secara cermat, efisien, efektif, merata, dan adil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Desa**: Terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer (Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, bantuan keuangan), dan Pendapatan Lain-Lain (hibah dan sumbangan). 2. **Belanja Desa**: Meliputi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (belanja pegawai, operasional perkantoran), Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Belanja Bidang Tak Terduga. 3. **Pembiayaan Desa**: Mencakup Penerimaan Pembiayaan (SiLPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa) dan Pengeluaran Pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa). Peraturan ini juga mengatur prioritas penggunaan dana, di mana Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa, ADD untuk berbagai bidang belanja desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk mendukung peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah.

(-)

(-)