Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 4/2016 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2016 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Standar & Pedoman TeknisPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha menetapkan pedoman untuk memeriksa kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan prinsip kebijakan persaingan usaha yang sehat. Pedoman ini, yang disebut Daftar Periksa, digunakan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan tugas KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Tujuannya adalah untuk mencegah sedini mungkin peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial:

  1. Ruang Lingkup Daftar Periksa:
    • Daftar Periksa I: Untuk sektor ekonomi yang tidak dikecualikan dalam UU No. 5/1999.
    • Daftar Periksa II: Untuk sektor ekonomi yang dikecualikan dalam UU No. 5/1999.
    • Daftar Periksa III: Untuk sektor ekonomi yang memberikan hak monopoli.
    • Daftar Periksa IV: Untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil terhadap pelaku usaha menengah dan besar, dan pelaku usaha dalam negeri terhadap pelaku usaha asing.
  2. Proses Penggunaan Daftar Periksa: Jika terdapat ketidaksesuaian, KPPU memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah pusat, daerah, atau lembaga terkait untuk menyesuaikan peraturan dengan UU No. 5/1999.

(-)

(-)