Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Dalam Kabupaten Bireuen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 6/2024 · Perda Kabupaten Bireuen No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2024Tanggal Penetapan:22 Maret 2024
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemerintahan DesaAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Dalam Kabupaten Bireuen
LokasiPemerintah Kabupaten Bireuen
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tempat PenetapanBireuen

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi Keuchik (Kepala Desa) dan perangkat Gampong (Desa) di Kabupaten Bireuen.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menetapkan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Keuchik dan perangkat Gampong.

Ketentuan Substansial:

  1. Keuchik dan Perangkat Gampong diberikan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong).
  2. Besaran penghasilan tetap Keuchik maksimal Rp. 2.000.000,- per bulan.
  3. Besaran penghasilan tetap Perangkat Gampong (Keurani Gampong, Keurani Cut Urusan, Kepala Seksi, Peutua Duson) diberikan maksimal antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 1.500.000,- per bulan.
  4. Keuchik dan Keurani Gampong yang berstatus non-ASN diberikan tunjangan tambahan maksimal Rp. 500.000,- dan Rp. 300.000,- per bulan.
  5. Keuchik dan Perangkat Gampong yang berstatus ASN diberikan tunjangan yang berbeda, dengan besaran maksimal antara Rp. 500.000,- hingga Rp. 1.000.000,- per bulan.

(-)

(-)