di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Dalam Kabupaten Bireuen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bireuen 6/2024 · Perda Kabupaten Bireuen No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi Keuchik (Kepala Desa) dan perangkat Gampong (Desa) di Kabupaten Bireuen.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menetapkan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Keuchik dan perangkat Gampong.
Ketentuan Substansial: