Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Aturan Penggunaan Kekuatan dalam Penegakan Hukum di Laut

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bakamla 28/2020 · Peraturan Bakamla No. 28 Tahun 2020 · Peraturan Bakamla Nomor 28 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Keamanan Laut
TemaPetunjuk Pelaksanaan Aturan Penggunaan Kekuatan dalam Penegakan Hukum di Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut.

Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 ini mengatur petunjuk pelaksanaan aturan penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum di laut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan penggunaan kekuatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Tujuannya adalah agar Komandan kapal patroli tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan sesuai hukum nasional dan internasional serta kebijakan pemerintah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Hak Penegakan Hukum dan Kedaulatan: Hak menegakkan kedaulatan dan hukum sesuai dengan UNCLOS 1982 dan UU Kelautan. 2. Hak Melakukan Pengusiran: Tindakan pengusiran terhadap kapal perang atau kapal asing yang melanggar hukum. 3. Hak Melakukan Pemaksaan: Wewenang untuk memaksa pentaatan peraturan. 4. Kewenangan Bakamla RI: Melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi berwenang. Syarat penggunaan kekuatan meliputi prosedur penghentian kapal yang tidak diindahkan, tempat kejadian di wilayah perairan Indonesia, komunikasi yang tidak dihiraukan, manuver menghindar atau membahayakan, kerusakan akibat manuver, dan penggunaan kekuatan yang tidak berlebihan. Prosedur penggunaan kekuatan mencakup tahapan tembakan peringatan, tembakan ke haluan/buritan, tembakan ke bagian kapal yang tidak membahayakan ABK, dan tembakan untuk melumpuhkan jika ada perlawanan. Pengawasan dilakukan melalui briefing sebelum penugasan dan pelaporan setelah tindakan.

(-)

(-)