Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 27 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 27 Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perpu 27/1959 · Perpu No. 27 Tahun 1959 · Perpu Nomor 27 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1959Tanggal Penetapan:21 Desember 1959
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaBea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1959
Tanggal Penetapan21 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara dengan memungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor secara cepat dan efisien, mengingat keadaan keuangan negara yang mendesak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa bea balik nama dikenakan pada penyerahan kendaraan bermotor dalam hak milik di Indonesia. Pajak yang dikenakan adalah 5% untuk kendaraan biasa dan 10% untuk mobil mewah. Pembebasan pajak diberikan untuk sepeda kumbang, kendaraan yang diimpor langsung, serta penyerahan kepada negara, daerah otonom, dan perwakilan diplomatik. Penerima penyerahan wajib melaporkan dan membayar bea dalam waktu yang ditentukan, dengan sanksi denda jika terlambat. Kepala Inspeksi Keuangan memiliki wewenang untuk menilai dan menetapkan nilai jual kendaraan jika dianggap tidak sesuai dengan harga pasar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan pembayaran bea dapat dikenai denda sebesar jumlah bea yang terhutang. 2. Pejabat yang melanggar ketentuan balik nama tanpa bukti pembayaran bea dapat dikenai denda hingga seribu rupiah.