Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 27/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 67)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak parkir dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa pajak, serta ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Setiap orang/badan yang menyelenggarakan parkir di luar badan jalan, yang tidak melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Wajib pajak yang menolak diperiksa atau melanggar ketentuan pemeriksaan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.