Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Di Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2013 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Di Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Kota Banjar bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan keterjangkauan dan pemanfaatan sarana pelayanan kesehatan, perubahan perilaku pencarian pengobatan, serta pemerataan sarana pelayanan kesehatan.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk fasilitas pelayanan kesehatan swasta seperti praktik tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dll.), klinik kesehatan (kedokteran umum, gigi, spesialistik, keperawatan, bersalin, fisioterapi, dll.), rumah sakit swasta tipe C dan D, balai kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, optikal, apotek, toko obat, dan pengobatan tradisional. Jenis pelayanan kesehatan yang diatur meliputi perizinan (izin mendirikan dan operasional rumah sakit, izin praktik dokter, apoteker, perawat, bidan, izin klinik, apotek, toko obat, optik, balai khitan, praktik akupuntur) dan non-perizinan (rekomendasi izin mendirikan rumah sakit tipe A dan B, rekomendasi izin penyalur farmasi dan alat kesehatan, surat terdaftar pengobat tradisional, dan izin penyelenggaraan kesehatan/HO).

Tata cara perizinan pelayanan kesehatan dasar dan medik spesialistik diatur secara rinci, termasuk persyaratan permohonan izin yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan meliputi dokumen legalitas institusi, surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan, denah lokasi dan bangunan, daftar sarana dan peralatan medis, daftar ketenagakerjaan, daftar obat-obatan (jika menggunakan), serta surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab dan pelaksana pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tata cara registrasi ulang dan perpanjangan izin sarana kesehatan, serta pembaharuan izin jika terjadi perubahan alamat atau pengelola.

Sarana pelayanan yang berkaitan erat dengan kesehatan seperti praktik pengobatan tradisional, klinik kebugaran, salon kecantikan, dan klinik kecantikan wajib mendaftarkan diri secara periodik ke Dinas Kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial dikecualikan dari kewajiban memiliki izin, namun wajib memberitahukan kegiatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi direktur rumah sakit untuk merangkap jabatan di rumah sakit lain dan pembatasan praktik tenaga medis di maksimal tiga tempat berbeda.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
  1. Bagi sarana pelayanan kesehatan swasta yang telah memiliki izin tetap dan izin sementara, seluruh izin tersebut harus disesuaikan berdasarkan peraturan ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
  2. Sarana pelayanan kesehatan lain atau yang mempunyai kaitan erat dengan bidang kesehatan, dilakukan registrasi melalui:
    1. pengobatan tradisional;
    2. klinik kebugaran;
    3. salon kecantikan; dan
    4. klinik kecantikan.
  3. Sarana pelayanan kesehatan lain atau yang mempunyai kaitan erat dengan bidang kesehatan, dilakukan pemberian izin sesuai peraturan yang berlaku Surat Izin Pengobat Tradisional Akupuntur.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Izin dapat dicabut jika melanggar Pasal 6, 7, 8, 9, 11, 12; melakukan tindak pidana terkait pelayanan kesehatan; tidak menjalankan usaha selama 2 tahun berturut-turut; atau mempekerjakan tenaga kesehatan tanpa SIP.