Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 7/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2023Tanggal Penetapan:7 Desember 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku07 Desember 2023
Tanggal Penetapan07 Desember 2023
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diterbitkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum, peningkatan investasi, dan kualitas perizinan yang terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang didelegasikan Walikota kepada Kepala Dinas, meliputi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat berdasarkan asas tugas pembantuan. Pelaksanaan perizinan berusaha mencakup perizinan berbasis risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi), persyaratan dasar (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), serta perizinan sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Sektor yang diatur meliputi perikanan, pertanian, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik, dan ketenagakerjaan.

Dinas bertanggung jawab atas manajemen penyelenggaraan perizinan, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan menggunakan Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lansia, dan penyandang disabilitas. Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara mandiri atau melalui pelayanan berbantuan/bergerak. Dinas wajib menyediakan sarana pengaduan dan informasi yang mudah diakses. Pendanaan penyelenggaraan perizinan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan pelaksanaan sebagai pedoman Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Dinas yang tidak memberikan pelayanan perizinan dalam jangka waktu yang ditetapkan, kewenangan penerbitan perizinan diambil alih oleh Lembaga OSS. 2. Walikota dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh gubernur jika Dinas tidak menggunakan Sistem OSS. 3. Jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tidak dilaksanakan, gubernur mengambil alih kewenangan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Walikota. 4. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.