di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 7/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diterbitkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum, peningkatan investasi, dan kualitas perizinan yang terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang didelegasikan Walikota kepada Kepala Dinas, meliputi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat berdasarkan asas tugas pembantuan. Pelaksanaan perizinan berusaha mencakup perizinan berbasis risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi), persyaratan dasar (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), serta perizinan sektor dan kemudahan persyaratan investasi. Sektor yang diatur meliputi perikanan, pertanian, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik, dan ketenagakerjaan.
Dinas bertanggung jawab atas manajemen penyelenggaraan perizinan, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan menggunakan Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lansia, dan penyandang disabilitas. Pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara mandiri atau melalui pelayanan berbantuan/bergerak. Dinas wajib menyediakan sarana pengaduan dan informasi yang mudah diakses. Pendanaan penyelenggaraan perizinan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.