Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 6/2021 · Perda Kabupaten Magelang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2021Tanggal Penetapan:4 Oktober 2021
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku04 Oktober 2021
Tanggal Penetapan04 Oktober 2021
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, serta melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan meliputi deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, dan penanganan.

Deteksi dini dilaksanakan melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin.

Antisipasi dini dilakukan dengan memberikan informasi melalui media, koordinasi dengan instansi terkait, kerjasama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan masyarakat, serta pembentukan tim terpadu anti narkotika.

Pencegahan meliputi penyusunan perencanaan kebijakan berdasarkan hasil deteksi dan antisipasi dini, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik. Bentuk pencegahan meliputi sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, dan pembentukan Desa Bersinar.

Pemberantasan dilakukan dengan memfasilitasi upaya pemberantasan dan membantu penyelidikan oleh penyidik yang berwenang.

Penanganan meliputi penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menyusun standar operasional untuk layanan rehabilitasi medis dan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta peran aktif kelurahan/desa dalam pencegahan narkoba melalui penyusunan program, pembentukan relawan, dan pembentukan Kelurahan/Desa Bersinar.

Pemerintah Daerah mempersiapkan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang kompeten, serta melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Partisipasi masyarakat dan badan usaha juga diatur dalam peraturan ini, termasuk pelaporan, peningkatan kesadaran, dan pembentukan lingkungan yang mendukung mantan pecandu.

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, dan pelaporan dilakukan kepada Gubernur. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Camat. Penghargaan diberikan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Satuan pendidikan negeri maupun swasta yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Desa dan pemilik kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Satuan Pendidikan negeri atau swasta yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin.