Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 20/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjarnegara untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk:

  1. Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM melalui pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha yang mudah, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  2. Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan UMKM dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
  3. Pembiayaan dan Penjaminan: Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM melalui kredit perbankan, lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, dana pengasihan dari BUMN/BUMD, hibah, dan jenis pembiayaan lainnya.
  4. Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah dan dunia usaha memberikan perlindungan usaha kepada UMKM dengan memperhatikan unsur persaingan usaha yang sehat.

UMKM memiliki kewajiban untuk memiliki administrasi yang lengkap, mendapatkan pembinaan dan pengawasan jika menerima bantuan, serta memelihara administrasi, organisasi, usaha, dan keuangan dengan tertib. UMKM dapat membentuk jaringan usaha dan melakukan kemitraan dengan berbagai pihak. Terdapat larangan bagi UMKM untuk melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, serta memproduksi dan mengedarkan barang terlarang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 (kewajiban UMKM) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, penetapan ganti rugi, dan denda. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 44 (larangan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, dll.) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.