Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand

Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.011/2013 · PMK No. 169/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tertentu dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan sunset review oleh Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan bahwa praktik dumping masih berlangsung dan berdampak negatif pada industri dalam negeri. BMAD dikenakan terhadap produk impor dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Besaran BMAD bervariasi tergantung pada negara asal dan perusahaan yang mengekspor produk tersebut. Kebijakan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap bea masuk umum atau preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)