Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 17/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2003Tanggal Penetapan:21 November 2003
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku21 November 2003
Tanggal Penetapan21 November 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1997 Nomor 9 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang daerah secara berencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang daerah yang serasi dan optimal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan, serta kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sasaran RTRW meliputi pengembangan sistem interaksi antar ruang wilayah, pemerataan pembangunan, pengarahan pembangunan daerah maju, koordinasi pembangunan antar sektor dan wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, dan pengembangan kawasan prioritas. RTRW dikelompokkan dalam lima rencana, yaitu wilayah pengembangan, pengembangan sistem prasarana dan sarana wilayah, kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan prioritas. Wilayah pengembangan dibagi menjadi lima Sub Wilayah Pengembangan (SWP). Pengembangan prasarana dan sarana wilayah meliputi transportasi, listrik, telepon, air bersih, dan pengairan. Kawasan lindung meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, serta kawasan rawan bencana alam. Kawasan budidaya meliputi kawasan hutan produksi, kawasan hutan lain, kawasan pertanian, kawasan perindustrian, kawasan pariwisata, dan kawasan permukiman. Pengembangan kawasan prioritas ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kegunaannya.

1. Kegiatan budidaya yang telah ada di kawasan lindung boleh diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kegiatan budidaya yang telah ada di kawasan lindung dan dinilai mengganggu fungsi lindungnya, harus segera dicegah pengembangannya dan harus dikembalikan pada fungsi lindung. 3. Kegiatan budidaya yang ada dan tidak sesuai dengan peruntukkan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini masih diperbolehkan dan pemanfaatannya harus dikendalikan. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rencana tata ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).