di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran (PT. BPR BKK Ungaran (Perseroda)).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha PT. BPR BKK Ungaran (Perseroda), yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, pertumbuhan perekonomian daerah, dan pendapatan asli daerah. Hal ini didasarkan pada upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui dividen badan usaha milik daerah.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah dilaksanakan dalam bentuk barang milik daerah, yang dinilai sesuai nilai riil saat penyertaan. Seluruh penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan modal tersebut menjadi batas pertanggungjawaban daerah atas kerugian PT. BPR BKK Ungaran (Perseroda). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa sebagian tanah beserta bangunan dengan alas Hak Pakai Nomor 8 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Semarang, senilai Rp5.960.436.000,00.
Hak dan Kewajiban:
Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen dan menerima laporan perkembangan kinerja secara periodik, serta berkewajiban memenuhi penyertaan modal dan melakukan pembinaan serta pengawasan. PT. BPR BKK Ungaran (Perseroda) berhak menerima pemenuhan penyertaan modal dan pembinaan serta pengawasan, serta berkewajiban mengelola modal, menyetorkan dividen, dan memberikan laporan kinerja secara periodik.