Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 128/2000 · PP No. 128 Tahun 2000 · PP Nomor 128 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2000Tanggal Penetapan:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2000
Tanggal Penetapan12 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelayanan kesehatan dengan mengubah status Rumah Sakit Kanker Dharmais menjadi badan usaha otonom. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin pelaksanaan pengelolaan yang ekonomis demi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN dikelola secara otonom dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN. Sumber penerimaan PERJAN dapat berasal dari APBN/APBD, pembayaran jasa, dan kerja sama dengan pihak lain. PERJAN juga dapat menerima hibah dan pinjaman sesuai peraturan yang berlaku.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit Kanker Dharmais sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)