Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien dalam pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan pembentukan LKD adalah memberdayakan masyarakat dan melaksanakan pembangunan desa untuk mewujudkan masyarakat maju dan mandiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan LKD: LKD dapat dibentuk di desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, melalui prakarsa masyarakat dan/atau fasilitas pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat. Pembentukan LKD ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Jenis-jenis LKD: Meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK Desa (TP PKK Desa), Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, dan Lembaga Adat, serta lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan.
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi LKD: LKD berkedudukan di desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Tugas LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, dan pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi masyarakat, peningkatan pelayanan pemerintah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Kepengurusan LKD: Pengurus LKD harus memenuhi persyaratan tertentu dan dipilih secara musyawarah mufakat. Pengurus LKD tidak boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pengurus LKD lainnya.
- Hubungan Kerja LKD: Hubungan kerja LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Hubungan kerja dengan LKD lainnya bersifat koordinatif dan konsultatif.
- Sumber Dana LKD: Dana kegiatan LKD bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan Pemerintah, dan bantuan lain yang sah.
- Pembinaan LKD: Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi LKD.