di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 13/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.062.961.100.756,00, belanja daerah sebesar Rp.1.129.820.341.575,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 66.859.240.819,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 66.859.240.819,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari:
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.