Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 13/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.062.961.100.756,00, belanja daerah sebesar Rp.1.129.820.341.575,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 66.859.240.819,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 66.859.240.819,00.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 108.938.221.688,00, meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan sebesar Rp. 767.642.946.158,00, meliputi bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 186.379.932.910,00, meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari:

  1. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 671.639.458.671,00, meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga.
  2. Belanja Langsung sebesar Rp. 458.180.882.904,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pembayaran utang kepada pihak ketiga.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)