di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1990 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiskal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocolnya
Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1990 · Keppres No. 60 Tahun 1990 · Keppres Nomor 60 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait pajak atas penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Singapura pada tanggal 8 Mei 1990 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan perjanjian yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak terkait pajak atas penghasilan antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian ini mencakup protokol yang menyertainya dan disusun dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.