Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 58 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1953 tentang Pembentukan Panitia Negara Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1953 · Keppres No. 58 Tahun 1953 · Keppres Nomor 58 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1953
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Negara Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1953 ini menetapkan pembentukan Panitia Negara yang bertugas menyusun rancangan Undang-undang tentang Pertahanan Negara. Panitia ini harus menyampaikan rancangan tersebut kepada Pemerintah paling lambat akhir Juni 1953. Panitia terdiri dari Menteri Pertahanan sebagai Ketua dan beberapa anggota lainnya. Segala biaya yang diperlukan untuk Panitia ini akan dibebankan kepada Kabinet Perdana Menteri dan diatur dengan peraturan tersendiri.

(-)

(-)