di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN DAN PERUBAHAN NAMA JALAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang pemberian dan perubahan nama jalan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan dalam mendukung pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya daerah, serta perlunya penataan wilayah dan mempermudah pengenalan nama jalan.
Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap jalan dan gang di wilayah daerah harus memiliki nama. Nama jalan utama harus menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh berjasa di daerah. Nama jalan lainnya dapat menggunakan nama tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, hewan, pulau, sungai, gunung, danau, teluk, tanjung, atau nama lokal dengan tambahan angka romawi. Nama gang pada jalan utama tidak boleh menggunakan nama orang, tetapi nama lain yang berbeda. Untuk nama gang pada jalan lainnya dapat menggunakan nama dari jalan dimana gang tersebut berada dengan menambahkan angka romawi.
Bupati membentuk Tim Pengkajian Nama Jalan dan Gang yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, dan budayawan. Pemberian nama jalan dapat dilakukan atas prakarsa Bupati atau usul masyarakat. Usul dari masyarakat harus diajukan tertulis kepada Bupati, memuat nama yang diusulkan, ditandatangani minimal 5 orang, diketahui Lurah/Kepala Desa, dan disetujui Camat setempat. Prakarsa dan usul ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pengkajian. Perubahan nama jalan juga mengikuti proses yang sama.
Papan nama jalan dipasang di kedua ujung jalan atau gang. Dilarang merusak, mengambil, menghilangkan, memindahkan, dan/atau mengganti papan nama jalan yang telah ditetapkan.