Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2012 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa. Perubahan tersebut meliputi penambahan kewenangan Dewan Pengawas, pengaturan mengenai uang jasa pengabdian Dewan Pengawas, penambahan tugas Direksi, pengaturan mengenai penghasilan Direksi, perubahan ketentuan mengenai cuti Direksi, penambahan ketentuan mengenai pengangkatan pelaksana tugas Direksi, kewajiban Direksi untuk diikutsertakan dalam program pensiun, dan perubahan ketentuan mengenai organisasi dan kepegawaian PDAM.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam menyelenggarakan sistem penyediaan air minum agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

  • Dewan Pengawas: Penambahan kewenangan untuk menilai kinerja Direksi, menilai laporan triwulan dan tahunan, meminta keterangan Direksi, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi. Pengaturan mengenai uang jasa pengabdian Dewan Pengawas.
  • Direksi: Penambahan tugas menyusun Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan. Pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi. Perubahan ketentuan mengenai hak cuti. Penambahan ketentuan mengenai pengangkatan pelaksana tugas Direksi. Kewajiban diikutsertakan dalam program pensiun.
  • Organisasi dan Kepegawaian: Pedoman dan struktur organisasi, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja PDAM diatur dengan Peraturan Walikota. Ketentuan pokok-pokok kepegawaian PDAM akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)