di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2012 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa. Perubahan tersebut meliputi penambahan kewenangan Dewan Pengawas, pengaturan mengenai uang jasa pengabdian Dewan Pengawas, penambahan tugas Direksi, pengaturan mengenai penghasilan Direksi, perubahan ketentuan mengenai cuti Direksi, penambahan ketentuan mengenai pengangkatan pelaksana tugas Direksi, kewajiban Direksi untuk diikutsertakan dalam program pensiun, dan perubahan ketentuan mengenai organisasi dan kepegawaian PDAM.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam menyelenggarakan sistem penyediaan air minum agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial: