Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 2009
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 1990 tentang Retribusi Tindakan Pengobatan, Perawatan dan Penggunaan Fasilitas Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah peningkatan fungsi pelayanan kesehatan RSUD Kalianda dan kenaikan harga obat-obatan serta alat kesehatan. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali peraturan tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medis (bedah, penyakit dalam, anak, kebidanan, mata, ICU, gigi dan mulut), pelayanan penunjang medis (laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, farmasi, konsultasi gizi, pengolahan limbah medis), pelayanan penunjang non-medis (pemulasaraan jenazah, mediko legal, rekam medik, ambulance), dan pelayanan lainnya (penggunaan fasilitas rawat jalan untuk praktek swasta, penggunaan WC umum, penitipan bayi, dll.).
  2. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan kuantitas pelayanan tindakan pengobatan, perawatan dan penggunaan fasilitas kesehatan pada rumah sakit.
  4. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus.
  5. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, yang dapat didelegasikan kepada Direktur.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar yang ditagih dengan menggunakan STRD.