Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi di bidang perparkiran di Kota Cilegon. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan perparkiran yang efisien, efektif, tertib, aman, dan lancar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum:**
* Objek retribusi adalah pelayanan parkir bagi kendaraan bermotor angkutan orang dan barang yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum.
* Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
* Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah.
2. **Retribusi Tempat Khusus Parkir:**
* Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelataran/halaman parkir, gedung parkir, taman parkir, tempat insidental, dan tempat parkir berlangganan.
* Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
* Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis tempat parkir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administratif, penentuan pembayaran, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.