Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Di Bidang Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 1/2012 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Di Bidang Perparkiran
LokasiPemerintah Kota Cilegon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2001 Nomor 60 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2006 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang retribusi di bidang perparkiran di Kota Cilegon. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan perparkiran yang efisien, efektif, tertib, aman, dan lancar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum:** * Objek retribusi adalah pelayanan parkir bagi kendaraan bermotor angkutan orang dan barang yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum. * Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. * Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah. 2. **Retribusi Tempat Khusus Parkir:** * Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelataran/halaman parkir, gedung parkir, taman parkir, tempat insidental, dan tempat parkir berlangganan. * Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. * Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis tempat parkir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administratif, penentuan pembayaran, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.