Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023.
Latar belakang perubahan APBD adalah untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum serta transparansi pengelolaan keuangan daerah. Perubahan ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan SILPA tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan ketentuan bahwa pengeluaran tersebut harus disampaikan dalam laporan realisasi anggaran setelah mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.