Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 79 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bintan Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bintan 79/2025 · Perbup Kabupaten Bintan No. 79 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bintan Nomor 79 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2025Tanggal Penetapan:16 Oktober 2025
Perlindungan KonsumenLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2025
Tanggal Penetapan16 Oktober 2025
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Bupati Bintan Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Bintan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan, mengurangi timbulan sampah plastik, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup guna mendukung program nasional Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, strategi, serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengurangan plastik sekali pakai. Tugas ini dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup, yang mencakup upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pengurangan plastik, serta melakukan koordinasi lintas sektor.

Sasaran kebijakan ini mencakup instansi pemerintah, BUMN/BUMD, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Kewajiban utama yang diatur meliputi penggantian penggunaan plastik sekali pakai (seperti kantong plastik, styrofoam, sedotan, serta gelas/botol plastik) dengan bahan yang lebih ramah lingkungan, dapat didaur ulang, atau dapat digunakan kembali. Lembaga pendidikan diwajibkan menerapkan larangan kemasan plastik di kantin dan menyediakan fasilitas air minum isi ulang, sementara pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan kemasan berbahan styrofoam.

(-)

1. Instansi Pemerintah, Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, Lembaga Pendidikan, dan Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan ketentuan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.