Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Juga dikenal sebagai: PP 2/2021 · PP No. 2 Tahun 2021 · PP Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2021Tanggal Penetapan:6 Januari 2021
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Nama Rupabumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 2021
Tanggal Penetapan06 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus dilakukan secara tertib, terpadu, dan efektif untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Nama Rupabumi. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengumpulan, penelaahan, pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk menggunakan Nama Rupabumi baku dalam tugas pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

1. Nama Rupabumi yang telah dilakukan pengumpulan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap penelaahan. 2. Nama Rupabumi yang telah dilakukan penelaahan oleh Badan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap pengumuman. 3. Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.

(-)