di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Juga dikenal sebagai: PP 2/2021 · PP No. 2 Tahun 2021 · PP Nomor 2 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus dilakukan secara tertib, terpadu, dan efektif untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Nama Rupabumi. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengumpulan, penelaahan, pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk menggunakan Nama Rupabumi baku dalam tugas pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.