Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Sisa Dana Pembangunan Gedung Kedutaan Besar RI Di Singapura

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1985 · Keppres No. 2 Tahun 1985 · Keppres Nomor 2 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 1985Tanggal Penetapan:10 Januari 1985
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSisa Dana Pembangunan Gedung Kedutaan Besar RI Di Singapura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 1985
Tanggal Penetapan10 Januari 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 ini dikeluarkan dengan latar belakang selesainya pembangunan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menentukan pengelolaan dan pemanfaatan sisa dana pembangunan tersebut. Dalam keputusan ini, Presiden memerintahkan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk menyerahkan sisa dana kepada Menteri/Sekretaris Negara. Selanjutnya, pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Presiden. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Januari 1985.

(-)

(-)