Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi pendapatan sebesar Rp1.063.984.334.094,09 dan belanja sebesar Rp1.074.000.093.374,22, menghasilkan defisit sebesar Rp (10.015.759.280,13). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 51.160.282.878,22 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 50.160.282.878,22 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 40.144.523.598,09. Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Bupati.