di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penugasan Khusus Menteri Dalam Negeri Dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2003 · Keppres No. 8 Tahun 2003 · Keppres Nomor 8 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Lampung setelah pemberhentian Saudara Oemarsono. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan secara khusus Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung. Menteri Dalam Negeri diberi kewenangan untuk menunjuk seorang pejabat yang akan melaksanakan tugas sehari-hari guna memperlancar pelaksanaan penugasan ini. Penugasan ini berlaku hingga pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung masa jabatan 2003–2008. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk melaporkan pelaksanaan tugas ini kepada Presiden.