di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2020 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2018. Perubahan tersebut menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp. 2.832.900,00 per menara per tahun. Penghitungan dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penghitungan tarif retribusi menara telekomunikasi dipengaruhi oleh jumlah menara. Jumlah menara berizin di Kabupaten Situbondo hingga tahun 2019 adalah 170 menara. Pemerintah Kabupaten Situbondo telah memungut retribusi pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, namun terjadi perubahan jumlah menara pada tahun 2019.
Ketentuan Substansial: