Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta untuk mendukung pembangunan Kota Balikpapan sebagai smart city. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar berbasis TIK, mengoptimalkan pelayanan publik, dan mewujudkan ketertiban serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyelenggaraan e-Government yang meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan, pelayanan publik, dan internal pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab menyusun rencana induk e-Government dan melakukan evaluasi serta monitoring.
2. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi yang meliputi pemberian rekomendasi penyelenggaraan Pos, pengaturan jaringan telekomunikasi kabel dan nir kabel, serta penerapan internet sehat dan aman oleh Penyelenggara Jasa Internet (PJI).
3. Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik yang meliputi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjamin keterbukaan informasi publik, serta penyediaan sumber daya dan tata kelola media publik sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur, meliputi dukungan terhadap pemanfaatan dan pengembangan TIK, pemberian informasi yang bermanfaat, dan peningkatan nilai ekonomis dari pemanfaatan TIK. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.