Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 2/2017 · Perda Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Januari 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku24 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Januari 2017
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta untuk mendukung pembangunan Kota Balikpapan sebagai smart city. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar berbasis TIK, mengoptimalkan pelayanan publik, dan mewujudkan ketertiban serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyelenggaraan e-Government yang meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan, pelayanan publik, dan internal pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab menyusun rencana induk e-Government dan melakukan evaluasi serta monitoring. 2. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi yang meliputi pemberian rekomendasi penyelenggaraan Pos, pengaturan jaringan telekomunikasi kabel dan nir kabel, serta penerapan internet sehat dan aman oleh Penyelenggara Jasa Internet (PJI). 3. Penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik yang meliputi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menjamin keterbukaan informasi publik, serta penyediaan sumber daya dan tata kelola media publik sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur, meliputi dukungan terhadap pemanfaatan dan pengembangan TIK, pemberian informasi yang bermanfaat, dan peningkatan nilai ekonomis dari pemanfaatan TIK. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

1. Semua pihak terkait dengan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin dan/atau rekomendasi Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Operator Jaringan kabel dan nir kabel yang melanggar Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan mengembalikan kondisi fasilitas Daerah ke bentuk semula. 2. PJI yang tidak menerapkan internet sehat dan aman dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Kepala Perangkat Daerah pemilik data yang tidak memberikan akses data yang diperlukan dikenakan sanksi hukuman disiplin.