Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2016 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta saldo anggaran lebih. Selain itu, diatur pula mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)