Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta saldo anggaran lebih. Selain itu, diatur pula mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.